UMP Kepulauan Riau 2024 Naik 3,76 Persen Menjadi Rp. 3.402.492
Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024. Dalam keputusannya, UMP Kepri tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 3.402.492,-, yang mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 3.279.194,-. Penetapan UMP Kepri 2024 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah…

