Pemprov Kepri Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai Peringkat Terbaik ke-3 Nasional
Jakarta (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan memenangkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional. Penghargaan bergengsi ini, dengan nilai 96,05, diserahkan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mewakili komitmen Kepri dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Penerimaan penghargaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara yang mengungkapkan kebanggaannya pada tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri. Mereka telah gigih memastikan transparansi informasi sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Predikat Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional untuk Pemprov Kepri adalah bukti apresiasi bagi upaya kami dalam mendorong reformasi birokrasi,” ujar Adi Prihantara dengan bangga saat menerima penghargaan pada Selasa (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian Pemprov Kepri dalam mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menyokong hal ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik semakin meningkat, ditandai dengan peningkatan jumlah badan publik yang informatif secara signifikan dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif, namun pada 2023, jumlahnya melonjak menjadi 139. Sementara lembaga yang dinilai tidak informatif pada 2018 sebanyak 303, telah turun menjadi 147 pada 2023,” sebutnya.
Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bagian dari upaya KI untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik pemerintahan. Donny juga menyuarakan permohonan ke Wapres, termasuk penentuan Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai Hari Libur Nasional, peninjauan kembali UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan penguatan hubungan pemerintah daerah untuk mendukung program Komisi Informasi di daerah.
Pemprov Kepri telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam mematuhi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sejak 2021. Dengan pencapaian menuju peringkat terbaik ke-3 nasional pada tahun 2023, Pemprov Kepri semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga yang berkomitmen pada transparansi informasi publik. (***)
Sumber : Diskominfo Kepri
Editor : Sutana