KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terlihat Ketua K{U RI saat menggelar konferensi pers di Media Center KPU, Senin (13/11/2023) (F/KPU RI)

Jakarta (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Umum tahun 2024 dalam sebuah sidang pleno tertutup yang digelar pada, Senin (13/11/2023) di Media Center KPU.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sidang pleno tersebut telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Langkah selanjutnya, seperti yang diungkapkan Hasyim, adalah kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

“Dalam sesi sidang pleno tertutup sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kami telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Media Center KPU, Senin (13/11/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasangan-pasangan tersebut, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik (Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera) dengan jumlah kursi DPR sebanyak 167 kursi atau 29,04% perolehan suara nasional pada Pemilu 2019.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik (PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat) dengan perolehan suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik (Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia) dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.

“Ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon,” jelas Idham.

Dalam konteks kesehatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto menegaskan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan penandatanganan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan (Satgas Pam) kepada ketiga pasangan calon. Sebanyak 444 personel Polri akan melakukan pengawalan, dengan masing-masing pasangan calon memiliki 74 personel atau dua tim.

Dengan penetapan ini, proses menuju Pemilihan Umum 2024 semakin menemukan arahnya dengan ketiga pasangan calon yang resmi bertarung dalam ajang demokrasi yang akan datang. Langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut pada tanggal 14 November 2023 yang akan menandai tahapan selanjutnya dari proses ini. (***)

Sumber : Humas KPU RI
Editor : Sutana

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *