Polresta Tanjungpinang Terapkan RJ pada Dua Remaja Pelaku Pencurian, Disanksi Bersihkan Rumah Ibadah

Tanjungpinang (SN) – Dua remaja berinisial RF dan DN ditangkap polisi karena terlibat percobaan pencurian. Namun, keduanya hanya mendapatkan Restorative Justice (keadilan restorasi) dari Polresta Tanjungpinang dengan
mejalani sanksi sosial membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan pemberian program Restorative Justice ini, karena ada kesepakatan damai antara dua remaja dan korban yakni Sugeng.
“Dua remaja yang melakukan percobaan pencurian ini juga akan menjalani sanksi sosial. Jika melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heribertus, Senin (2/10/2023).
Kapolresta menambahkan, Restorative Justice adalah upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal.
Program ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal di Tanjungpinang.
“Salah satu bentuk terobosan dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif,” tuturnya. (Ma)
Editor : Sutana