Pemprov Kepri Naikan Dana Bantuan Parpol dari Rp3,500 jadi Rp5 ribu
Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menaikan dana bantuan bagi partai politik pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp3.500 per suara, naik menjadi Rp5.000 per suara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Raja Hery Mokhrizal, di Tanjungpinang, Senin (18/9/2023).
“Nantinya, ada kenaikan sebesar Rp1.500 per suara, untuk dana bantuan ke partai politik pada tahun 2024,” ujar Hery.
Hery juga menyebut kenaikan dana bantuan partai politik itu berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Alasan kenaikan ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan semangat berdemokrasi di Provinsi Kepri, karena partai politik tentu membutuhkan biaya operasional untuk melaksanakan berbagai kegiatan politik, seperti memberikan sosialisasi hingga edukasi terkait kepemiluan terhadap masyarakat.
“Hal ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan indeks demokrasi Provinsi Kepri yang belakangan mengalami penurunan,” tuturnya.
Ia menyebut total anggaran bantuan partai politik yang diusulkan pada APBD tahun 2024 sekitar Rp5 miliar untuk 17 partai politik peserta Pemilu 2024, dengan perkiraan partisipasi pemilih sebesar 70 persen dari total 1,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kepri.
Lanjutnya mengutarakan untuk tahun 2023, jumlah anggaran bantuan partai politik sekitar Rp2 miliar lebih dan sudah tersalurkan kepada seluruh partai politik.
Dana bantuan partai politik tahun ini paling besar diterima PDI Perjuangan, karena meraih kursi Ketua DPRD Provinsi Kepri di Pemilu Legislatif tahun 2019.
“Nominalnya sekitar Rp200 juta lebih,” ungkapnya. (SN)
Editor : Sutana