Warga Tanjungpinang Terlibat Narkoba Ditangkap Polisi di Tempat Hiburan Malam
Tanjungpinang (SN) – Warga Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial F kini berada di tangan polisi akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, F ditangkap saat berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Pelantar 2.
“Tidak lama ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap F, pelaku narkoba di Jalan Pelantar 2,” kata AKP Efendi, Jumat (11/8/2023).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang terselip di pakaian F. Dalam pemeriksaan awal, F mengakui bahwa narkoba tersebut memang miliknya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pil tersebut baru saja dibelinya dari seorang pria dengan inisial E.
“Barang itu dia pesan dari E. Saat ini E sedang dalam pengembangan. Menurut keterangan tersangka, narkoba ini akan digunakan di salah satu THM,” ungkap AKP Efendi.
Saat ini, F telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Akibat perbuatannya, F kini berpotensi dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika. (Ma)
Editor : Sutana