Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Rp35,9 Miliar
Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas kasus korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI ke Polresta Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menerangkan, dari dua SPDP tersangka yang dikirimkan penyidik Polresta Tanjungpinang, hanya satu berkas tersangka yang dilimpah ke jaksa.
“Setelah ditelaah jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka H itu belum lengkap dan kemudian dikembalikan ke penyidik Polresta,” katanya.
Ia menambahkan sejumlah petunjuk jaksa kepada penyidik yaitu menyangkut masalah kekurangan saksi, kelengkapan dokumen, serta materi lainnya yang dibutuhkan jaksa dalam penuntutan.
“Sementara satu berkas tersangka lainnya hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik,” sebutnya.
Sebelumnya diketahui, Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI tersebut. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar. (Ma)