Saat Bertransaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dari tangan SY dan NL diamankan barang bukti satu paket sabu 0,40 gram (F/Ma)

Tanjungpinang (SN) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang. Keduanya SY dan NL turut dimankan barang bukti satu paket sabu 0,40 gram, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menerangkan penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya diduga memiliki atau menguasai barang yang diduga Narkotika.

“Atas informasi ini, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan pria tersebut di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA Tanjungpinang Kota,” jelanya.

Efendi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pria berinisial SY itu mengaku  meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di depan Bank BCA itu.

Setelah itu SY menunjukkan kotak Hydrant dan ketika diperiksa, ternyata benar diatas kotak Hydrant ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi sabu.

“SY mengaku  barang yang diduga Narkotika tersebut diperoleh dari  NL. Atas pengakuan SY, polisi yang melakukan pengembangan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan NL,” ujar Efendi.

Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk di proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *