KPK Sita Satu Koper Dokumen di Kantor BP Tanjungpinang
Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu koper berkas barang bukti (barbuk) usai menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Pantauan di lapangan Tim KPK mulai melakukan penggeledahan di kantor BP Tanjungpjnang sejak pukul 10.30 Wib dan selesai pukul 16.30 Wib.
Tim KPK yang turun melakukan penggeledahan berjumlah kurang lebih 10 orang, penggeledahan dikawal oleh sejumlah anggota Kepolisian dengan senjata lengkap.
Baca Juga : Tim Penyidik KPK Obok-Obok Kantor BP Kawasan Tanjungpinang, Cari Barang Bukti
Usai melakukan pengeledahan Tim KPK bergegas masuk kedalam mobil dengan membawa satu koper berkas dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sementara tim KPK saat ditanya tidak merespon.
Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Famsuri, membenarkan bahwa pihak KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
Tim KPK mengumpulkan berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang untuk tahun 2016-2019.
“Tim KPK membawa sekitar 1 koper dokumen terkait kuota rokok tahun 2016-2019. Dokumen yang diambil KPK sebagai barang bukti itu di masa kepemimpinan Den Yealta,” katanya.
Berita sebelumnya : KPK Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan, sebelumnya Senin (27/3/2023), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 1 lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Dalam proses penggeledahan tersebut lanjutnya, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” tegasnya. (Ma)