KPK Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
Jakarta (SN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI Ali Fikri melalui sambungan Whats App yang di kiirm, Senin (27/3/2023).
Ali Fikri menerangkan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“Diperkirakan hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ali juga menyebutkan, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya.
KPK mempersilakan masyarakat himbau Ali untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.
“Diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” tegasnya. (SN)
Sumber : KPK RI