Animo Masyarakat Mendaftar Bacalon Anggota KPU Kepri Tinggi, Ada 126 Pendaftar

Ridarman Bay anggota Timsel Calon Anggota KPU Kepri 2023-2028 (F/ist)

Tanjungpinang (SN) – Animo masyarakat yang berminat sebagai bakal calon (Bacalin) anggota KPU Provinsi Kepri priode 2023 – 2028 cukup tinggi, dimana hingga pukul 16.40 Wib hari ketiga, Selasa (13/2/2023), sudah ada 126 bacalon.

Dari jumlah tersebut masih dijumpai masyarakat yang mendaftar tidak sesuai dengan Keputusan (Kpts) KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi.

“Sesuai dengan Kpts KPU Nomor 68/2023, bab V (a) syarat utama bakal calon anggota KPU Provinsi adalah tamatan S1 dengan umur minimal 35 tahun,” ujar anggota Timsel Calon Anggota KPU Kepri 2023-2028, Ridarman Bay kepada awak media di Tanjungpinang, Senin(13/2/2023).

Ridarman menegaskan hal itu karena cukup banyak pelamar yang masih berumur dibawah 35 tahun, tetapi berpendidikan S1, dan ada juga yang sudah umur 35 tahun tapi cuma lulusan SMA.

“Ada pula pelamar yang berusia dibawah 35 dan tamatan SMA. Dan jumlahnya cukup banyak belasan,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang priode 2008-2010 itu.

Ditambahkannya dari sebanyak 126 calon pelamar itu adalah mereka yang sudah buka akun di siakba.kpu.go.id. Akun tersebut merupakan langkah awal seseorang untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU Kepri dengan cara men-download formulir persyaratan, seperti fotocopy KTP, dan legalisir foto copy ijazah S1.

Menurutnya, dari 126 pelamar ada sebanyak 17 orang perempuan dan kebanyakan lulusan S2, dan ada juga yang berpendidikan doktor (S3).

“Pendidikan pelamar cukup beragam, selain lulusan SMA, kebanyakan calon berpendidikan S2, malah ada yang S3 (doktor),” ujar Ridarman yang pernah jadi dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) itu.

Diterangkannya pelamar yang tidak sesuai dengan Kpts Nomor 68/2023 usia masih dibawah 35 dan tamatan SMA, akan gugur dengan sendirinya saat tahapan penelitian administrasi nanti yang akan dimulai pada 22 Pebruari 2023.

Untuk itu dia menghimbau, masyarakat yang sudah buka akun di siakba.kpu.go.id dan masih berusia dibawah 35 tahun dan atau tamatan SMA supaya tidak meneruskan upload data persyaratan sebagai balon anggota KPU Kepri periode lima tahun mendatang.

“Percuma karena nanti akan tercoret juga saat penelitian administrasi,” ujarnya. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *