Anggota Polisi Anambas Terlibat Narkoba di Pecat

Kapolres Kepulauan Anambas saat upacara PTDH terhadap anggota Polisi yang terlibat Narkoba, Selasa (10/1/2023) (F/Ma)

Anambas, (SN) – Personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat atau di pecat sebagai Anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus Narkoba.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan dalam upacara di halaman Polres yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas, Selasa (10/1/2023).

Pemberhentian Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres juga mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin Anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” ujar Kapolres. (Ma)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *