Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap 2 Remaja Pencuri HP

Tanjungpinang (SN) – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap ML (22) dan SN (20), dua remaja  diduga pelaku pencurian handphone yang tertinggal di sepeda motor yang terparkir di Swalayan Agung

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Ganet Tanjungpinang. Saat itu, kedua pelaku diduga akan mengulang kembali perbuatannya untuk melakukan pencurian di lokasi yang sama.

“Diduga pelaku hendak mengulangi perbuatannya untuk melakukan pencurian kembali, maka tim langsung melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ipda Apriadi, Senin (21/11/2022).

Saat diintrogasi Polisi, kedua pelaku mengakui telah mengambil sebuah handphone yang tertinggal di sepeda motor di swalayan Agung Ganet.

Ipda Apriadi menerangkan, kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu (6/11/2022) yang lalu. Saat itu, korban mendatangi swalayan Agung Ganet untuk menarik uang di mesin ATM.

“Sampai di rumah temannya, korban merasa kehilangan handphone yang tersimpan didalam tas, dan digantungkan di sepeda motornya,” ungkapnya.

Kemudian, korban melakukan pengecekan di CCTV swalayan tersebut. Dari rekaman itu, terlihat dua pelaku telah mengambil handphonenya yang tertinggal di motor.

“Hp nya jenis iPhone XR warna hitam. Saat itu hpnya ditinggalkan di dalam tas, yang digantung di sepeda motor. Korban alami kerugian Rp 4 juta,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua remaja pelaku pencurian ini terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana dipaling lama 5 tahun penjara. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *