Edarkan Sabu, Daus Mini di Tangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus Firdaus alias Daus Mini karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti 22 paket sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik seberat 4,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tempat sekitar tinggal mereka.
“Atas informasi ini, kita kemudian melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Usman Harun,” ujarnya, kamis (17/11/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan lanjutnya, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara dibuang keluar rumah lewat jendela.
“Tersangka sempat membuang sabu tersebut kesamping rumahnya. Kebetulan disamping rumahnya itu ada jendela.” ujarnya.
Barang bukti sabu kemudian di temukan setelah polisi melakukan pencarian disekitar samping rumah tersangka.
“Barang bukti ditemukan disamping tersimpan didompet milik pelaku berisi 22 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Total sabunya yakni dengan berat kotor 4,28 gram,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, Daus Mini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar sekaligus pemasok sabu berinisial B. Bandar sabu tersebut kini dalam kejaran aparat kepolisian.
Saat ini, Daus Mini beserta barang bukti sabu telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik FD,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (Ma)