Jual Sabu, Oknum Honorer Pemprov Kepri di Tangkap Polisi

Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pria berinisial OT (33), oknum honorer yang yang bekerja di salah satu Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pemprov Kepri. Oknum honorer ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan tersangka OT ditangkap di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang.

“Ya, benar,dia merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri,” kata Efendi, Jumat (11/11/2022).

Ditambahkannya, OT adalah pemain lama dan menjual sabu dengan cara paketan seharga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu perpaket. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan OT, polisi mendapati barang bukti dua paket sabu dari dalam saku celananya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OT mengaku bahwa dua paket sabu tersebut diperoleh dari pria berinisal FN. FN kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Berlanjut setelah itu, polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap FS (21) dan JS.

“Dari tangan FS kita amankan 2,5 gram sabu. FS mengaku mendapatkannya dari JS. Jadi semua empat tersangka dengan total barang bukti 3,5 gram sabu,” jelasnya.

Ke empat pelaku pengedar sabu ini ditahan. Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *