Satpol PP Benahi Mocil Di Taman Gurindam 12 Yang Mengganggu Kenyamanan Pengunjung

Tanjungpinang (SN) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP-PK) Provinsi Kepri bergerak cepat menurunkan Tim Pengamanan untuk memberikan pengarahan dan teguran kepada pelaku usaha penyewaan Motor Kecil (Mocil) di Taman Gurindam 12 Tepi Laut yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

Kasatpol PP Kepri Hendri Kurniadi menjelaskan institusinya menerima laporan dari pengunjung tentang keberadaan mocil yang dianggap sudah mulai mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban di area bermain Taman Gurindam 12.

“Tim pengamanan kita menerima laporan dari pengunjung Taman Gurindam 12 terkait semrawutnya kendaraan mocil yang dikendarai anak-anak. Untuk itu saya perintahkan tim melakukan pendataan dan melakukan pengarahan kepada pelaku usaha penyewaan mocil tersebut,” jelas Hendri, Kamis (3/11/2022) malam.

Pihaknya lanjut Hendri akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan ini agar Taman Gurindam 12 Tepi Laut bisa menjadi tempat rekreasi yang aman dan nyaman untuk semua kalangan.

“saya akan segera berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk penataan keberadaan mocil tersebut,” tegasnya.

Selain melakukan pendataan dan memberikan pengarahan, pihaknya juga meminta kepada pengunjung untuk memberikan pemahaman kepada anak atau keluarganya yang bermain menggunakan mocil tersebut.

“Untuk pengunjung Taman Gurindam 12, saya mohon agar dapat memberikan penjelasan kepada anak atau saudaranya yang  menggunakan mocil untuk berhati-hati dan gunakan alat keselamatan,” ujar Kasat.

Untuk diketahui, sebelumnya Satpol PP juga telah melakukan penataan terhadap pedagang di area Taman Gurindam 12 tersebut, hal itu dilakukan bertujuan agar tidak mengganggu jalan utama dan saat ini pedagang telah direlokasi ke dalam area Taman Tepi Laut. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *