Masyarakat Bisa Laporkan Penyimpangan Oknum Polisi Melalui Call Centre Polresta Tpi

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada publik membuka layanan Call Center untuk menerima pengaduan masyarakat (Dumas Presisi).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Fauzi Izran mengatakan bahwa dalam layanan pengaduan masyarakat tersebut masyarakat dapat menghubungi Call Center yang terintegrasi dengan No WA: 0813 7425 3088/0858 3606 6383.

“Setiap pengaduan akan diterima oleh Seksi Pengawas (Siswas) yang bertugas melaksananakan tugas monitoring dan pengawasan umum baik secara insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan polri dibidang pembinanaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Selain itu jelasnya, ada Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal.

“Pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tujuan dari Call Center Dumas Presisi Polresta Tanjungpinang ini untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat, sehingga tercapainya Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terutama di layanan publik yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Ya seperti pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan barang, pembuatan surat SKCK, pelayanan Satpas (SIM), Pelayanan Samsat dan lain-lainnya),” ujarnya. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *