Sejumlah Catatan Penyebab IKP Provinsi Kepri Anjlok
Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya bertemu dan membahas terkait Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Provinsi Kepri yang dinilai ada sejumlah catatan sehingga IKP Provinsi Kepri turun derastis dari sebelumnya berada di urutan pertama menjadi yang ke 12.
Agung Dharmajaya menjelaskan, terkait turunnya peringkat Kepri dalam IKP 2022, dimana indikator penilaiannya ada 3 kategori, yakni fisik, hukum, dan sosial ekonomi. Ia kembali menekankan bahwa ini merupakan indeks persepsi, jadi ketika ada kuesioner yang disampaikan, yang menjawab adalah informan ahli.
“Hasil itulah yang diolah sehingga ketika hasil dari daerah kemudian disandingkan dengan hasil nasional, ketemulah angka pembaginya” kata Agung, Jumat (30/9/2022) malam.
Agung pun mengingatkan metodologi penilaian IKP adalah keterwakilan. Ia memaparkan ada 12 orang informan ahli yang kualitasnya akan menentukan hasil IKP.
“Kualitasnya menjadi penting karena ketika informan ahlinya tidak bisa membunyikan apa yang terjadi di sini maka informasi yang diberikan terbalik. Namun kami tidak ikut campur dalam hal pemilihan informan. Teman-teman disini yang mendorong unsur pimpinan pemerintahan, unsur wartawan, media, organisasi, ASN, dan akademisi menjadi penting,” tuturnya.
Agung menambahkan bahwa pentingnya Informan Ahli sebagai ujung tombak yang dapat memberikan penjelasan apa yang sudah terjadi dan apa yang sudah dilakukan daerah.
“Harapannya ini menjadi penting karena pada Januari akan sudah mulai lagi penilaiannya sampai dengan bulan Juli. Harapannya di tahun 2023 IKP di Kepri menjadi lebih baik,” ujarnya,
Ia pun berharap orang yang akan menjadi informan ahli adalah orang yang tahu betul apa yang terjadi dan apa yang dilakukan. Tidak katanya, tidak rasanya, tidak sepertinya.
“Seseorang dapat menjadi informan ahli maksimal hanya 2 kali. Biasanya dewan pers akan melihat dulu siapa orangnya namun bukan dalam artian ikut campur dalam pemilihannya. Ini supaya informan ahli adalah benar orang yang tahu, paham dan mengerti sehingga ketika menyampaikan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan” tutup Agung.
Usai pertemuan, Gubernur Ansar menyampaikan ia bersama Dewan Pers berdiskusi mengenai Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahun ini yang meninggalkan beberapa catatan sebagai bahan evaluasi.
“Kemerdekaan pers yang dilihat dari persepsi gender sebagai indikator penilaian serta perhatian terhadap penyandang disabilitas, anak, dan perempuan telah kita upayakan dan sedang berjalan” ujar Gubernur.
Gubernur Ansar pun berharap dan yakin, capaian IKP Kepri di tahun 2023 akan lebih baik daripada tahun ini.
“Dari hasil diskusi, catatan yang ada akan kita jadikan bahan evaluasi. Masih ada waktu untuk menginventarisir masalah-masalah serta meningkatkan indikator-indikator penilaian yang ada” ujarnya.
Memang untuk hasil IKP tahun 2022, Kepri berada di peringkat 12 dari 34 Provinsi di Indonesia setelah sebelumnya sempat menduduki peringkat pertama pada tahun 2021. (SN)