Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna jalani Sidang Perdana

Tanjungpinang (SN) – Lima terdakwa perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis, (29/9/2022).
Kelima terdakwa yakni, Dua Mantan pejabat Bupati Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekwan DPRD Natuna, Makmur.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggalanto Boangmanalu didampingi Hakim Ad-Hoc Albiferi dan Syaiful sebagai anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri.
Pantauan di PN Tanjungpinang, Jaksa Penuntut umum dari Kejati Kepri diantaranya, Triyanto, Edi prabudi, Irfan Natakusuma serta jaksa dari Kejari Natuna, Afrinaldi.
Sedangkan kelima terdakwa hadir dipersidangan secara bersamaan dengan didampingi tim Penasehat Hukumnya masing masing.
Ke lima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal ayat 1, Pasal 18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan ini, para terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali, Kamis (6/10/2022) dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi untuk pemeriksaan.
Usai persidangan Hadi Candra tidak banyak menjawab pertayaan dari sejumlah awak media yang mengejarnya.
“Maaf ya, saya no coment. Ya saya belum ditahan, maaf ya,” kata Hadi Candra.
Saat ditanya lagi apakah dirinya masih aktif masuk kantor sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri?. Hadi Candra hanya mengatakan “Maaf ya, sudah ya,” katanya singkat sambil bergegas menuju kendaraan.
Sebagaimana diketahui, ke lima terdakwa sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015 pada tanggal 31 September 2022 lalu.
Perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna ini merugikan keuangan negera sebesar Rp 7,7 Milyar.
Dalam perkara ini, telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak tahun 2011 hingga 2015.
Pengalokasian tunjangan dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai Surat Keputusan dua Bupati atas perintah ketua DPRD Kabupaten Natuna.
Sementara besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD Natuna Rp 14 juta perbulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp 13 Juta perbulan dan anggota DPRD Natuna menerima tunjangan sebesar Rp 12 juta perbulan. (Ma)