Dirjen Polpum : Sinergi Menjaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024
Bali (SN) – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menekankan senergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan setelah menghadiri Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 pada Selasa (27/9/2022) lalu.
“Hari ini saya mewakili Bapak Mendagri M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN,” ujar Bahtiar
Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil?, maka pekerjaan Bawaslu tidklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” ujar Bahtiar.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” terangnya.
Dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan Pemilu memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.
“Kita boleh membuat kriteria macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil? untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjada integritas. Pembinaan ASN ini diluar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” bebernya.
Penegasan hal itu juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.
Mendagri mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun.
Peran penting ASN yaitu menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” pesannya. (SN)