Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggerebek satu rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial HR yang berperan sebagai pengurus, dan tiga orang calon PMI yang menunggu untuk di betangkatkan ke Malaysia.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen berupa 4 buah paspor, KTP, Handphone dan juga ATM. Penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan PMI ilegal ini atas informasi masyarakat.

“Atas informasi tersebut. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku HR bersama tiga orang PMI di rumah yang dijadikan penampungan sementara yang rencananya akan di bawa ke Malaysia melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut AKP Ronny menambahkan, dari pengakuan ke tiga calon PMI tersebut, mereka telah 2 minggu berada di rumah penampungan sementara, yang dikelola pelaku HR tersebut.

“Tempat penampungan itu rumah warga yang disewa pelaku dan baru dibayar Rp 200 ribu kepada pemilik rumah, sejauh ini pemilik rumah tidak mengetahui apa tujuan ke tiga orang tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dari pengakuan ketiga PMI ini dirinya telah menyerahkan uang sebanyak Rp 6 juta perorang kepada HR sebagai biaya pengurusan dan pemberangkatan ke Malaysia.

Rencananya, ke tiga PMI ini akan di berangkatkan pelaku HR ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

Dari pemeriksaan lanjutnya, pelaku HR diketahui telah beberapa kali mengirimkan PMI ilegal ke Malaysia. Saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Sedangkan Pelaku HR ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan terhadap ke tiga PMI, polisi saat ini sedang berkooordinasi dengan BP2MI apakah ketiganya akan dipulangkan ke daerah asal atau bahkan akan dibantu untuk diberangkatkan ke luar negeri tetapi dengan jalur resmi.

“Bila diberangkatkan tentunya dengan melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *