Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curanmor

Tanjungpinang (SN) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MD di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Pelaku diamankan saat razia balap liar.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2537 WR warna hitam biru di duga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan pelaku diamankan atas laporan korban Mirna yang mengaku kehilangan sepedanya ketika diparkir di halaman Shangrila Restaurant .
“Saat itu korban pulang kerja dan memarkirkan motornya dengan stang terkunci di halaman Restaurant,” ujar Awal, Senin (12/9/2022).

Namun keesokan harinya, ketika korban hendak pergi bekerja,  sepeda motornya sudah raib dan tidak ada lagi ditempat semula.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi yang melakukan razia aksi balap di Jalan Basuki Rahmat melihat sepeda motor yang sesuai dengan ciri ciri milik korban dikenderai seorang remaja.
“Saat dirazia, kondisi motornya trondol dengan knalpot racing,” jelasnya.

Polisi yang melakukan pengejaran kemudian berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sepedamotor tersebut diketahui adalah hasil curian.

“Kita berhasil mengamankan pelaku dan berserta barang bukti dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”terangnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *