KPK Sebut BUMD Di Indonesia Banyak Yang Sakit

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun. Namun aset sebanyak itu, dari beberapa indikasi memperlihatkan tidak sehatnya kondisi BUMD di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan melalui video conference, Kamis (8/9/2022).

Alexander Marwata juga menambahkan, bahwa seperti saat ini terdapat 239 dari 564 atau 60 Persen BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Intenal (SPI), jumlah BUMD yang posisi Dewas/Komisaris lebih banyak daripada Direksi sebanyak 186.

“Jumlah BUMD yang kekayaan perusahaan lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif) sebanyak 17, jumlah BUMD yang merugi sebanyak 274 serta jumlah BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) sebanyak 291,” ujarnya.

Perlu diketahui, rakornas ini merupakan kolaborasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memberikan keynote speech pada acara tersebut dan sebagai narasumber hadir Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Pada kesempatan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkesempatan memberikan beberapa pernyataan dan pertanyaan menyampaikan bahwa saat ini Kepri telah melakukan restrukturisasi pada setiap BUMD yang dimiliki, dan saat ini sedang concern pada Penguatan SPI.

Kepri Memiliki 3 BUMD yakni PDAM Tirta Kepri, Badan Usaha Pelabuhan (PT. Pelabuhan Kepri), dan PT. Pembangunan Kepri.

“Memang dari ketiganya PDAM sudah berjalan selama ini walau untungnya relatif masih kecil tapi bisa menangani secara mandiri. Kemudian karena Kepri wilayah maritim, kita sedang  fokus mendorong pengembangan Badan Usaha Pelabuhan yang memang memiliki potensi sangat besar yang memiliki usaha mobilisasi angkutan penumpang,” ujar Gubernur.

Gubernur Ansar menambahkan saat ini Pemprov Kepri sedang mengejar Partisipasi Interest, dengan rencana pembentukan satu BUMD lagi. Menurutnya Ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, terutama ESDM.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak, ada yang sudah melakukan PKS, akan tetapi ini perlu percepatan. Untuk itu kita membutuhkan bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk mendorong ini, terutama membangun kesepakatan karena ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu,” tutur Ansar.

Yang kedua tambah Ansar berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan wilayah laut terutama kegiatan labuh jangkar di Kepri. Karena kegiatan itu menurut Gubernur hampir semuanya dilaksanakan di wilayah dibawah 12 mil, maka sesuai Undang-Undang ini merupakan kewenangan Provinsi.

Gubernur Ansar mengaku sudah membentuk Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut dan mengujinya melalui Kejaksaan, BPKP, BPK serta Kemenkumham dan semuanya menyatakan bahwa itu kewenangan ada di pemerintah daerah. Tapi saat ini masih dihadapkan pada persoalan persepsi yang berkepanjangan.

“Kita sudah pernah melakukan pungutan namun diminta untuk segera dihentikan. Maka kita hentikan untuk menghindari duplikasi pungutan. Kita mohon bantuan fasilitasi KPK dan Kemendagri untuk membahas ini secara bersama supaya ada kepastian hukum,” ungkap Ansar.

Ini merupakan potensi besar pendapatan yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan Kepri. Gubernur Ansar menambahkan saat ini setiap tahunnya 86 ribu kapal lalu lalang di Selat Malaka. Ini akan menjadi penghasil terbesar di daerah yang juga dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Sementara Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menanggapi paparan Gubernur Ansar menyampaikan komitmen untuk memberikan kemudahan dalam pembentukan BUMD baru dengan syarat kelengkapan terpenuhi dan akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

“Kadang memakan waktu yang lama ini karena seringkali persyaratannya belum lengkap. Oleh karena itu kami berharap bagi daerah yang mengajukan pembentukan BUMD agar melengkapi persyaratan sebagai kunci cepatnya pendirian BUMD,” kata Fatoni.

Mengenai persoalan labuh jangkar di Kepri, Fatoni mengatakan persoalan ini masih terus dibahas. Menurutnya keputusan bukan berasal dari Kemendagri. Karena berkaitan dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lain.

“Ini memang dibahas terus, karena terkait dengan Kemenhub, kementerian lain dan bahkan sudah dirapatkan di Kemenko. Maka tadi Pak Gubernur Kepri meminta fasilitasi KPK juga untuk membantu” ungkap Fatoni. (SN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *