Miliki Ganja, Honorer Satpol PP Pemprov Kepri Ditangkap Polisi
Tanjungpinang (SN) – Pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri berinisial BS ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, karena memiliki satu paket narkotika jenis ganja.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono menjelaskan penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya pria yang dicurigai memiliki narkotika golongan I (satu) jenis ganja.
Atas laporan ini, anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang turun ke lokasi dan melakukan penyidikan menjumpai pria dimaksud sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.
“Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening dibawah tempat duduk pelaku,” kata Suprihadi, Senin (5/9/2022).
Dari pemeriksaan, pelaku BS mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pengedar ganja berinisial HI. Saat ini HI masih di buru polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 5936 WJ dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (Ma)