Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Provinsi Kepri Diserahkan Ke Kejari

Tanjungpinang, (SN) – Kejaksaan Negeri menerima pelimpahan tersangka berikut berkas perkara dari penyidik Polda Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bansos bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Propinsi Kepri, Senin (15/8/2022).

“Hari ini Kejari Tanjungpinang telah menerima tersangka dan berkas perkaranya,” terang Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir di kantor Kejari Tanjungpinang.

Lanjutnya, adapun berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tersangka Tri Wahyu Widadi berstatus ASN di Pemprov Kepri, Mustofa Sasang, Suparman, M Irsyadul Fawzi dan Arif Agus Setiawan. Sementara satu tersangka lainnya yakni Muksin hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Selain tersangka dan berkas perkara, turut juga diserahkan barang bukti dana senilai Rp352 juta serta dokumen lainnya terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Bansos ini.

Keenam tersangka diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Propinsi Kepri tahun Anggaran 2020. Namun tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 Milyar.

”Ada dugaan ke lima tersangka ini kegiatannya fiktif,”ujar Dedek.

Dengan telah diserahkannya tersangka berikut barang bukti ke Kejari Tanjungpinang, selanjutnya dalam waktu dekat perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Saat ini, kelima tersangka di tahan di Rumah Tahanan [Rutan] Kelas I Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *