KPU Kepri Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022, Bagi Peserta Pemilu 2024
Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati di Hotel Aston Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan Parpol yang ada di Provinsi Kepri dan awak media serta tamu undangan lainnya, Jumat (29/7/2022).
“Setelah PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini di undangkan maka kita mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan, LSM, Parpol, Media agar memahami bagaimana proses pendaftaran verifikasi faktual untuk peserta pemilu tahun 2024 mendatang,” kata Sriwati.
Menurutnya, ada beberapa katagori yang harus dipahami bersama yakni katagori pertama ada Parpol yang memang lolos di parlemen (parliamentary threshold) dan ada suara di DPR RI, ada Parpol yang tidak lolos dan tidak memenuhi parliamentary threshold serta partai baru.
Dimana, proses pendaftarannya juga mengalami beberapa tahapan sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 dan juga putusan MK nomor 55 tahun 2020.
“Jadi, khusus partai baru dan tidak memenuhi parliamentary threshold maka dia harus dilakukan pendaftaran administrasi dan verifikasi faktual. Tapi, yang lolos dan mempunyai kursi di DPR RI hanya mendaftar dan verifikasi administrasi, Itu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Parpol yang mendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) ada sebanyak 38 Parpol.
Namun, 38 Parpol yang sudah mendaftar di Sipol ini akan di verifikasi apakan sudah memenuhi syarat-syarat sesuai data yang di input di Sipol, lalu berkasnya dibawa ke KPU RI untuk prosesor penerapan.
“Saat ini yang sudah masuk di Sipol itu ada sekitar 38 Parpol termasuk yang baru dan akan di umumkan penetapannya pada, 14 Agustus 2022 mendatang apakah memenuhi syarat. Setelah penetapan baru proses pencalonan,” ujarnya. (SN)