Suhajar Sebut Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah

Jakarta (SN) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kualitas produk hukum di daerah melalui kepatuhan terhadap pembentukan Peraturan Daerah atau Perda.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Dalam Rakornas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu, Suhajar mengatakan, kepatuhan tahapan pembentukan Peraturan Daerah adalah bagian dari pekerjaan bersama.

Oleh karena itu tegasnya, perlu diiringi dengan komitmen para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas.

“Acara ini selain untuk meningkatkan silaturahmi juga untuk menekankan bahwa hal ini penting, kita perlu terus memperteguh kemampuan kita, agar memang kualitas produk hukum daerah itu harus kita tingkatkan,” kata Suhajar yang notabene merupakan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Otda tersebut.

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro saat memberikan sambutan (f/ist)

Suhajar juga menyebutkan, kualitas produk hukum di daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Ia menjelaskan, dalam politik desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui pelimpahan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib maupun pilihan. Dengan demikian, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya dengan berpedoman pada produk hukum yang dibuatnya sendiri.

“Oleh karena itu, otonomi daerah itu isinya dua, mengurus dan mengatur, daerah itu diatur dengan peraturan daerah, dengan peraturan kepala daerah, (dan) diurus dengan manajemen pemerintahan. Di situlah bedanya asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, daerah diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah, untuk mengatur otonomi daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Suhajar juga memberikan ruang bagi peserta Rakornas untuk berdiskusi terkait pembenahan terhadap kepatuhan dalam pembentukan Perda. Ia juga menekankan soal salah satu visi Presiden Joko Widodo, yaitu penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini, ia meminta agar seluruh peraturan yang dibuat jangan sampai berseberangan dengan apa yang dicita-citakan Presiden Jokowi.

“Apakah tahapan ini sudah sederhana? Kalau tahapan ini tidak sederhana, berarti bertentangan dengan apa yang kita (hendak) capai. Oleh karena itu, kita ingin melakukan penyederhanaan regulasi, silakan di forum ini diperdebatkan,” imbuh Suhajar.

Suhajar juga merinci pentingnya produk hukum di daerah beriringan dengan empat fungsi pemerintahan. Pertama, fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan. Kedua, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan. Ketiga, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian. Keempat, fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban.

“Jadi Perda yang Bapak/Ibu buat harus berujung pada lahirnya ketertiban, jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban. Jadi, indikator ini harus kita pegang,” ujarnya. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *