Ditjen Bina Bangda Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
Jakarta (SN) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi dalam pertemuan asistensi integrasi pengelolaan SDA di Jakarta, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Menurut Teguh, pemenuhan kebutuhan air merupakan hal wajib yang perlu dikelola. Sebab, kapasitas layanan infrastruktur penyediaan air yang ada saat ini masih sangat terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dirinya menjelaskan, peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi di daerah berdampak pada peningkatan tekanan kebutuhan air.
“Upaya pemenuhan kebutuhan air melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya air menjadi salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan, pembangunan infrastruktur SDA periode 2020-2024 menjadi prioritas pada pembangunan waduk multipurpose dan modernisasi irigasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Hal ini dipandang penting mengingat keberadaan serta fungsi dari infrastruktur tersebut sangat menentukan dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
Di sisi lain, kata Teguh, pemerintah daerah (Pemda) perlu mengawal kebijakan tersebut sebagai bentuk perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat.
Pemda juga didorong untuk mendukung upaya tersebut, seperti dengan pengembangan regulasi pengelolaan SDA secara terpadu, serta penggunaan teknologi cerdas tepat guna melalui pengembangan sistem informasi SDA.
Tak hanya itu, Pemda juga diimbau membantu dalam upaya pembentukan dan penguatan lembaga koordinasi peningkatan kapasitas lembaga pengelola SDA dan SDM pelaksana teknis di daerah.
“Termasuk pengembangan kerja sama hulu hilir serta skema kerja sama pemerintah dan swasta,” terang Teguh.
Dirinya menambahkan, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi untuk mengkaji ulang terhadap pembagian luas kewenangan pengelolaan irigasi yang berlaku saat ini. Rencana penyesuaian kewengan tersebut juga menjadi isu strategis yang diwacanakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi (RPPI).
Langkah tersebut untuk merespons mengenai adanya persoalan yang hingga kini masih terjadi, utamanya berkaitan dengan dukungan Pemda dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat.
Hal ini seperti rendahnya alokasi dana operasi dan pemeliharaan (O&P) sistem irigasi, khususnya untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (1.000 – 3.000 Ha) dan kewenangan kabupaten (< 1.000 Ha).
“Pelaksanaan integrasi pengelolaan SDA ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komitmen yang kuat dari masing-masing Pemda, peran aktif dari lembaga koordinasi di daerah, serta membangun dan meningkatkan sinergitas melalui kolaborasi/partisipasi masyarakat,” tandas Teguh. (SN)