Bupati Bintan Non Aktif, Apri Sujadi Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Dicabut Hak Politiknya
Tanjungpinang (SN) – Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 4 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar, selain itu hak politiknya juga dicabut.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan pada persidangan yang di gelar Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022).
Bupati Bintan non aktif ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Apri terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara,” kata Joko Hermawan dalam persidangan.
Selain dituntut hukuman penjara, dalam perkara ini terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RP 2,6 Milyar, serta membayar denda sebesar Rp 250 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Terkait uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, uang tersebut sudah dititipkan terdakwa Apri ke rekening KPK ketika kasus ini dalam tahap penyelidikan. Tak hanya itu, Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.
Dalam persidangan yang sama, selain Apri Sujadi, jaksa KPK juga menuntut mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Kabupaten Bintan, Muhammad Saleh Umar dengan tuntutan 4 tahun penjara dengan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 415 juta serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa, Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar yang di dampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) yang rencananya akan di bacakan pekan depan.
Sidang perkara ini di tunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, Kamis, (7/4/2022] dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa. (Ma)