Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pengedar Dan Pembeli Sabu

Tanjungpinang (SN) – Mantan resedivis kasus narkoba berinisial IL kembali ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka IL usai bertransaksi barang haram berupa sabu, bersama seorang pelanggannya berinisal IW.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 paket sabu seberat 28,83 gram, timbangan digital, plastik bening, dompet, dua buah Handphone dan seperangkat alat hisap berupa (bong).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktifitas ilegal transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal mereka.

Atas informasi ini, aparat kepolisian yang mendatangi lokasi kemudian menemukan dua pria yang dimaksud yakni IL dan IW.

“Saat masuk ke dalam rumah ditemukan satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berbaring di tempat tidur dan ada satu orang lagi sedang duduk di kamar,” kata Ronny, Senin (21/3/2022) kemarin.

Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan  4 paket sabu seberat 28,83 gram, timbangan digital, plastik bening, dompet , dua buah Handphone dan seperangkat alat hisap (bong).

“Tiga paket sabu milik IL sedangkan satu paket lagi ditangan IW,” ujarnya.

Kepada polisi, IW mengaku satu paket sabu tersebut baru dibeli dari tersangka IL seharga Rp 250 Ribu. Sedangkan tersangka IL diketahui merupakan resedivis dan pernah di hukum penjara terkait kasus yang sama yakni kasus narkoba.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *