Ancam Sebarkan Video Asusila, Pria Ini Peras Korban

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap DR, pria yang diduga memeras seorang wanita dengan menggunakan video porno. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial P yang merupakan pemeran video tak senonoh tersebut. 

“Benar, pelapor adalah pemeran didalam video tersebut ,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022).

Dijelaskannya, pelapor merekam video tersebut saat ia dan mantan suaminya masih hidup bersama. “Korban  kemudian menjual ponselnya namun lupa menghapus rekaman tersebut,” jelasnya.

Namun sialnya tambah Awal, Ponsel yang berisi video syur korban dengan suaminya tersebut kemudian jatuh ke tangan pelaku. Mendapat video itu, pelaku kemudian  mecoba memeras korban. Pada 8 Maret 2022 lalu, melalui akun Instagram bernama Yuda.buya, pelaku mengirimkan video syur ini ke akun Instagram pribadi korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengirim videonya melalui pesan WhatsApp (WA).
Selain mengirim video porno, dalam pesannnya kepada korban, pelaku meminta uang senilai Rp 4 juta, sebagai jaminan agar video asusilanya tidak disebarkan di media sosial Info Pinang.

“Dalam pesannya, pelaku mengancam jika permintaannya tidak dikabulkan, maka video asusila korban dan suaminya akan disebarkan ke group media sosial,” tuturnya.

Mendapat ancaman tersebut, korban kemudian melapor ke polisi. Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim langsung memburu DR dan mendapatkan keberadaan pelaku pemerasan ini di Jalan, Kepodang 2 Gang, Rawa Asri 3.

“Pelaku tak berkutik ketika aparat langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, pelaku DR mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku tindak pidana penyebaran pornografi, pemerasan dengan pengancaman ini diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *