Diduga Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Ditangkap Polisi
Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus pria diduga pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZU di ringkus di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari, Tanjungpinang, pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit PPA Aiptu Rio Agusta menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban anaknya telah dicabuli.
“Dari tiga korban tersebut, dua anak kandung pelapor dan satu lagi tetangga dari pelapor,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Ketiga korban anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial GT (11 tahun), SA (8) dan DR (8). Di ketahui, antara pelaku ZU dan ke tiga korban telah saling mengenal.
“Ke tiga korban merupakan tetangga pelaku. Modusnya dengan melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban”terangnya.
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya telah di cabuli pelaku. Adapun perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada ketiga korban dilakukan pada Desember 2021 lalu dan 06 Februari 2022 .
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ma)