15 Narapidana Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2022
Tanjungpinang (SN) – 15 Narapidana beragama Hindu di Provinsi Kepri mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi tahun 2022 yang bertepatan pada, Kamis (3/3/2022).
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri Ramelan Suprihadi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti mengatakan, pada perayaan hari raya Nyepi tahun 2022 memberikan remisi khusus kepada kepada Narapidana dan Anak.
“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pada saat hari raya keagamaan,” katanya.
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus hari raya Nyepi jelsnya, diberikan kepada Narapidana dan Anak yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Selain itu diberikan kepada yang telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” ujarnya.
Adapun besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah, tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan.
Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan tahu keenam dan sterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
“Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA/Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan,” tambahnya.
Adapun rekapitulasi remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2022 diberikan remisi khusus I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus hari raya Nyepi) berjumlah 15 orang Narapidana terdiri dari :
Lapas Klas II Tanjungpinang, sebanyak 1 orang besaran remisi yang diperoleh 1 bulan, di lapas Klas IIA Batam ada sebanyak 6 orang dan besaran remisi yang diperoleh 1 bulan kepada 2 orang, 1 bulan 15 hari kepada 1 orang dan 2 bulan kepada 3 orang
Sedangkan di lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang ada sebanyak 8 orang, adapun besaran remisi yang diperoleh 1 bulan kepada 3 orang, 2 bulan kepada 5 orang. Dan untuk remisi Khusus II (langsung bebas) pada hari raya Nyepi tahun 2022 ini tidak ada. (Ma)