Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Di Pecat

Tanjungpinang (SN) – Seorang oknum polisi Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Brigadir Ruli Helmi di pecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Proses pemecatan oknum polisi ini dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando di Mapolres Tanjungpinang. Rabu,(23/2/2022) kemarin.

Dalam upacara pemecatan ini, Brigadir Ruli Helmi tidak hadir lantaran masih menjalankan hukuman dan mendekam di penjara. Upacara pemecatan hanya menyertai foto sang oknum polisi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, pemecatan dilakukan merupakan komitmen dari Polri yang dengan tegas tidak ada toleransi bagi anggota terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ini salah satu komitmen bapak Kapolri melalui program Presisi,” kata Fernando.

Kapoles juga menambahkan bahwa, Brigadir Ruli Helmi telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak citra Polri. Sebelum pemecatan lanjutnya yang bersangkutan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan divonis 3 tahun penjara.

“Brigadir Ruli juga sudah menjalani sidang kode etik dan sesuai keputusan Kapolda yang bersangkutan dilakukan tindakan Pemberhentian Dengan tidak Hormat,” tegasnya.

Kapolres Tanjungpinang ini juga mengingatkan lagi kepada seluruh anggota agar selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra Polri, dan jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *